News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Hari Cuti Bersama Tahun 2020 Dihapus, Berikut Daftar Lengkapnya dengan Hari Libur Nasional

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah resmi menghapus tiga hari cuti bersama tahun 2020, berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 terbaru.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menghapus tiga hari cuti bersama tahun 2020.

Hal itu tertuang pada Surat Kepetusan Bersama (SKB) dari tiga kementrian, yakni menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dikutip dari situs setkab.go.id, langkah ini diambil dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 untuk mengantisipasi munculnya klaster baru akibat hari libur dan cuti bersama.

Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan 3 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya.

Baca juga: Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftarnya

“Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB itu

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, antara lain.

Libur Nasional

  1. Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
  2. Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
  3. Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  4.  Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
  5. Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih.
  6.  Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
  7. Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
  8. Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
  9. Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idulfitri 1441 H.
  10. Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.
  11. Jumat, 31 Juli, Hari Raya Iduladha 1441 H.
  12. Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.
  13. Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H.
  14. Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW.
  15. Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal.

Cuti Bersama

  1. Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H.
  2. Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
  3. Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
  4.  Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 H.

Menko PMK Himbau Masyarakat Manfaatkan Libur Akhir Tahun dengan Arif dan Bijaksana

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur akhir tahun dengan arif dan bijaksana.

Hal itu mengingat saat ini masih mewabahnya Covid-19.

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada semua masyarakat yang akan memanfaatkan hari libur akhir tahun itu supaya arif dan bijaksana."

Baca juga: Pemangkasan Libur Akhir Tahun Telah Dikoordinasikan dengan Seluruh Pihak

"Terutama mempertimbangkan betul aspek kesehatan dan keselamatan, terutama yang berkaitan dengan wabah Covid-19," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini