Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun 2020.
Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Baca juga: KPK Amankan Buku Tabungan hingga Bonggol Cek dari OTT Bupati Wenny Bukamo
Penetapan ini dilakukan KPK setelah mengamankan 16 orang, termasuk Wenny, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020) kemarin.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp200 juta kepada Wenny.
"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AHO (Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang) kepada WB (Wenny)," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo
Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono.
Diduga, uang Rp200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Pada Kamis pukul 14.00 WITA, KPK pun langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi.
Di Kabupaten Banggai Laut, KPK menangkap Wenny; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; Wandyanto, ajudan Wenny; Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia; Martinus, Direktur Utama PT Bonebuya Purnama; pihak swasta bernama Hendri Wijaya Gosali; dan calon Wakil Bupati Banggail Laut Ridaya Laode Ngkowe.
Baca juga: 6 Fakta OTT KPK terhadap Bupati Banggai Laut: Uang Suap Diduga untuk Pemenangan Pilkada 2020
Sementara itu, di Kabupaten Luwuk, KPK menangkap Hedy; Andreas; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili; Kepala Dinas Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono; pihak swasta, Taufik; pihak swasta, Kiki Afriyanto; dan pKepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.
"Selanjutnya pihak-pihak tersebut dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Nawawi.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus.