TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru soal pelaporan putri Jusuf Kalla, Muswira terhadap eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahean dan Pengamat Politik Rudi S Kamri.
Polisi menyebut pelaporan itu masih dalam tahapan proses administrasi.
Berkas pelaporan tersebut tengah diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sudah saya cek sejauh ini masih proses administrasi, sudah saya cek Dirtipidsiber ternyata belum sampai masih proses administras. Jadi masih di Biro Ops," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Nantinya, kata Awi, pihaknya akan segera menunjuk penyidik yang akan mengurus kasus tersebut.
"Nanti kita tunggu siapa penyidiknya nanti kita akan update ya," pungkasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi
Muswira Jusuf Kalla sebelumnya melaporkan mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahean dan pengamat politik Rudi S Kamri terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan di akun sosial medianya.
Muswira yang merupakan putri ketiga mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla itu mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020). Laporan itu terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.
"Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Muswira, tulisan yang dimaksudkan cuitan yang diunggah keduanya di sosial media Twitter.
Ia menilai unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya.
Sebaliknya, pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah Jusuf Kalla.
"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri.