News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Banggai Laut

Ditahan KPK, Bupati Banggai Laut Jalani Isolasi Mandiri di Rutan Polres Luwuk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (tengah) menghadirkan tiga tersangka pada kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Wenny Bukamo tak sendiri. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut.

Mereka di antaranya, orang kepercayaan Wenny, yakni Recky Suhartono Godiman; Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri  Katili; dan Direktur PT Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.

Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa 16 orang, termasuk Wenny yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020) kemarin.

Baca juga: Kronologi KPK OTT Bupati Banggai Laut Hingga Temuan Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus

Seperti OTT lainnya, setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, Wenny langsung ditahan KPK.

Namun, tak seperti tersangka KPK lainnya, Wenny bersama dua tersangka lainnya, yakni Recky Suhartono dan Hengky Thiono tak ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berada di Jakarta.

Bahkan, ketiga tersangka itu belum sempat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Komisi antikorupsi memutuskan menitipkan penahanan Wenny, Recky, dan Hengky di Rutan Polres Polres Luwuk, Sulawesi Tengah.

Keputusan ini diambil KPK lantaran berdasar tes cepat atau rapid test, ketiga tersangka itu dinyatakan reaktif Covid-19.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain ditahan lantaran reaktif Covid-19, di Rutan Polres Luwuk, ketiga tersangka bakal menjalani isolasi mandiri sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.

"WB (Wenny Bukamo), RSG (Recky Suhartono Godiman), dan HTO (Hengky Thiono) masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara tiga tersangka lainnya ditahan KPK di tiga rutan berbeda di Jakarta.

Hedy Thiono ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Djufri  Katili ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas Hongkiriwang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

Keenam tersangka, termasuk Wenny bakal ditahan untuk 20 hari pertama.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini