TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok dua pejabat Kemensos yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka terhadap Juliari ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang pada pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Enam orang yang terjaring OTT itu yakni MJS (pejabat Kemensos), SN (Pejabat Kemensos), WG (direktur PT TPAU), AIM (swasta), HS (swasta), dan SJY (swasta).
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka yakni Juliari P Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (Pejabat Kemensos), Adi Wahyono (Pejabat Kemensos), Ardian IM (Swasta) dan Harry Sidabuke (Swasta).
Baca juga: KPK Sudah Berulang Kali Ingatkan Kemensos Agar Tak Salahgunakan Dana Bansos Covid-19
Tiga tersangka pertama merupakan penerima suap dan dua orang sisanya sebagai pemberi suap.
Ditetapkan sebagai tersangka bersama Juliari, siapakah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono?
Matheus Joko Santoso
Berdasar keterangan KPK, Matheus Joko Santoso merupakan orang yang yang ditunjuk Juliari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun.
Matheus Joko Santoso diduga menunjuk langsung para rekanan dan menetapkan adanya fee tiap paket bansos sebesar Rp 10 ribu per paket sembako.
Joko Santoso juga diduga merupakan pemilik PT Rajawali Prama Indonesia, satu di antara perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan bansos.
Dalam SK Nomor 23/HUK/2020 yang dikeluarkan Juliari, Matheus Joko Santoso masuk dalam Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kemensos yang berasal dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Baca juga: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar.
Sementara itu, berdasarkan LHPN di KPK, Matheus tercatat empat kali melaporkan LHKPN.