TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Juliari Batubara menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Mensos ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang.
Baca juga: Diduga Terima Suap Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar, Berikut Total Kekayaan Mensos Juliari Batubara
Baca juga: Masa Lalu Mensos Juliari yang Tersandung Kasus Suap, Dulu Ibu Jualan Gado-gado untuk Menopang Hidup
Mereka adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang dengan total Rp 14,5 miliar dari hasil OTT dengan Juliari Batubara.
Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.