News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Sosial Tersangka, ICW Apresiasi Jerih Payah Pegawai KPK di Tengah Himpitan UU Baru

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi kerja keras para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama dua pekan terakhir berhasil meringkus deretan pejabat publik.

Terbaru, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka atas dugaan kasus dana bansos Covid-19.

"Jerih payah para pegawai KPK itu dilakukan di tengah himpitan langkah penindakan karena adanya UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yanv diterima, Minggu (6/12/2020).

Akan tetapi, pasca deretan penangkapan ini, Kurnia mempertanyakan apakah seluruh pimpinan mendukung langkah tim penindakan.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Ingatkan Menterinya agar Tak Korupsi

"Ini penting, sebab berkaca pada kasus sebelumnya yakni Harun Masiku terlihat tidak ada dukungan dari sebagian besar pimpinan KPK terhadap tim penyelidik maupun penyidik," kata Kurnia.

Hal tersebut, dikatakan Kurnia, dibuktikan dengan pemulangan Kompol Rossa, perombakan tim satuan tugas, dan pembiaran dugaan penyekapan di PTIK.

"Kami tentu berharap hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," tambahnya.

Kurnia kembali menyingging bahwa UU yang baru masih melemahkan KPK, terutama dalam hal upaya paksa (penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan) dengan adanya mekanisme perizinan Dewan Pengawas.

"UU KPK baru juga membuka kemungkinan bagi KPK menghentikan perkara melalui penerbitan SP3. Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," lanjutnya.

Baca juga: Jenis Bansos yang Dikorupsi Mensos Juliari Batubara yang Terjaring OTT KPK, Fee Rp 10 Ribu per Paket

"Tak hanya persoalan UU, rendahnya komitmen sebagian besar pimpinan KPK terhadap penindakan juga menjadi problematika sendiri. Sebagaimana diketahui bersama, mayoritas pimpinan KPK saat ini terlihat hanya menitikberatkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme pencegahan," pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Jenis Bansos yang Dikorupsi Mensos Juliari Batubara yang Terjaring OTT KPK, Fee Rp 10 Ribu per Paket

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020). Uang yang diamankan itu terdiri atas pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Menurut Firli, uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta. Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan. Yang jelas, kata Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini