TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi yang tengah menyeret nama Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kini sedang menjadi perbincangan hangat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan itu KPK lakukan pada hari Minggu, 6 Desember 2020.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang.
Mereka adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Baca juga: Punya Harta Rp 47 M, Mensos Juliari Korupsi Dana Bansos Rp 17 Miliar, Ternyata Ini Jumlah Utangnya
Baca juga: Mensos Terjerat Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Adakah Peluang Pidana Mati? Ini Kata Ketua KPK
Baca juga: Diduga Terima Suap Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar, Berikut Total Kekayaan Mensos Juliari Batubara
Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar untuk keperluan pribadi.
Jauh sebelum ditangkap KPK, Mensos Juliari sempat mengingatkan warga agar menggunakan dana bantuan sosial sebijak mungkin.
Hal itu terungkap saat dirinya memantau langsung penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST) di Kantor Pos Taman, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan di Kantor Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
“Gunakan bantuan sebaik-baiknya. Jangan gunakan untuk membeli rokok,” katanya, Jumat (20/11/2020).
Tonton juga: