News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap

Setelah Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Pos Perlindungan Sosial Lain Bakal Diusut KPK

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Adapun Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus ini.

KPK pun memberi sinyal akan mengusut adanya dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk wilayah Jabodetabek.

"Kita tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja, tapi swtiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kita sangat tegas apa pun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Ingatkan Menterinya agar Tak Korupsi

"Sehingga kita tahu betul telah terjadi peristiwa dan perisitiwa itu adalah peristiwa pidana berdasar bukti permulaan sehingga kita bisa tetapkan tersangka," lanjutnya

Firli memastikan, KPK akan terus bekerja mengusut korupsi, termasuk korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.

"Kita akan terus bekerja. Konsep kita tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadap pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebanyak Rp 203,9 triliun dari jumlah itu diperuntukkan bagi perlindungan sosial.

Baca juga: Jenis Bansos yang Dikorupsi Mensos Juliari Batubara yang Terjaring OTT KPK, Fee Rp 10 Ribu per Paket

Pertama yakni program keluarga harapan sebesar Rp37,4 triliun, program kartu sembako sebesar Rp43,6 triliun, bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun, bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun, kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun, diskon listrik Rp6,9 triliun, cadangan pangan Rp 25 triliun, dan BLT dana desa Rp 31,8 triliun.

Sementara dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini