Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahean dan pengamat politik Rudi S Kamri.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan laporan itu nantinya akan diusut oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Barusan sudah saya hubungi Direktorat tindak pidana Siber bahwa hari ini laporan polisi sudah diterima oleh subdit 1 direktorat tindak pidana Siber tentunya setelah laporan polisi diterima akan dilaksanakan penyelidikan," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Jusuf Kalla Bicara Soal Pilpres 2024, Kedekatannya dengan Anies Hingga Kepulangan Rizieq Shihab
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui secara rinci rencana pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut
"Saya tidak bisa mengandai-andai. Makanya dibilang masih penyidikan," pungkasnya.
Muswira Jusuf Kalla sebelumnya melaporkan mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahean dan pengamat politik Rudi S Kamri terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan di akun sosial medianya.
Muswira yang merupakan putri ketiga mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla itu mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020). Laporan itu terdaftar dengan nomor ST/407/12/2020/Bareskrim.
Baca juga: Jusuf Kalla Beberkan Alasan Dukung Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017, Bukan Ahok
"Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut menganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Muswira di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Menurut Muswira, tulisan yang dimaksudkan cuitan yang diunggah keduanya di sosial media Twitter. Ia menilai unggahan itu mengandung fitnah dan telah mengganggu nama baik keluarganya.
Sebaliknya, pelaporan ini juga telah diketahui oleh sang ayah Jusuf Kalla.
"Oh iya, tahu bapak (JK). Jadi sebagai warga negara Indonesia, saya berhak melaporkan hal-hal yang menganggu hak asasi saya dan keluarga," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri.
"Ada beberapa sudah saya masukan, ada beberapa Twitter, Youtube dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," tukasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Muswira Jusuf Kalla, Muhammad Ikhsan menerangkan kasus yang dilaporkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.