Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali tidak menghadiri pemanggilan kepolisian terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya, Senin (7/12/2020).
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan yang bersangkutan tak bisa hadir lantaran sedang melakukan dakwah.
"Pengacaranya menyampaikan alasan ketidakhadirannya saudara MRS yang disampaikan yang bersangkutan ada dakwah. Dan juga menantunya ada sedang kegiatan lebih penting menurut pengacara dari pemeriksaan ini," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Tak Hadiri Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Yusri mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan 15 orang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Namun hingga sore ini, baru enam orang yang hadir.
Kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Walikota Jakarta Pusat hingga pengantin wanita dan pria.
Baca juga: Profil Habib Luthfi bin Yahya, Ulama Kharismatik Indonesia
"Masih ada 9 lagi yang masih kita tunggu, termasuk saudara MRS dan juga menantunya belum hadir dan ada beberapa lainnya," jelasnya.
Yusri mengatakan kepolisian akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dari kepolisian sendiri kita akan rencanakan nanti gelar perkara. Mudah-mudahan besok akan kita lakukan tindaklanjut setelah ini. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok," katanya.
Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab
Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).