News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Janji Mensos Juliari Batubara setelah Resmi Ditahan KPK

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Juliari Batubara, ujar Firli, akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu hingga Jumat (25/12/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, dilansir Tribunnews.

"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.

Baca juga: POPULER NASIONAL JK Mengaku Dekat dengan Anies | Alasan Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Kasus Juliari Penuhi Semua Syarat Ancaman Hukuman Mati  

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Selain Juliari, AW, yang merupakan PPK Kemensos, juga akan ditahan.

AW ditahan di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, Juliari dan AW akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

"Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19," beber Firli.

Resmi ditahan KPK, Juliari Batubara berjanji akan membuat surat pengunduran diri.

Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum kasus yang menjeratnya.

Juliari juga memohon doa pada awak media.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, dilansir Kompas.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini