TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Juliari ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Juliari Batubara, ujar Firli, akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Minggu hingga Jumat (25/12/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, dilansir Tribunnews.
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Baca juga: POPULER NASIONAL JK Mengaku Dekat dengan Anies | Alasan Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Kasus Juliari Penuhi Semua Syarat Ancaman Hukuman Mati
Selain Juliari, AW, yang merupakan PPK Kemensos, juga akan ditahan.
AW ditahan di Rutan Negara Polres Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kompas.com, Juliari dan AW akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.
"Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19," beber Firli.
Resmi ditahan KPK, Juliari Batubara berjanji akan membuat surat pengunduran diri.
Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum kasus yang menjeratnya.
Juliari juga memohon doa pada awak media.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu, dilansir Kompas.com.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," tandasnya.
Baca juga: Juliari Batubara Terjerat Kasus Bansos, Ini Kesan Grace Batubara Sang Istri Tentang Sosok Suaminya
Baca juga: 4 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, dari Juliari Batubara hingga Imam Nahrawi
Terkait dijadikannya Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya.
Dilansir Tribunnews, Jokowi mengungkapkan seringkali mengingatkan para menterinya agar tak tergoda untuk korupsi.
Ia juga mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," kata Jokowi.
Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar
Juliari Batubara mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Ia diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli Bahuri, Minggu dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Baca juga: Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK, Begini Respons Jokowi saat Mensos Ditetapkan jadi Tersangka
Baca juga: Profil Mensos Juliari Batubara yang Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19
Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Diduga, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ardito Ramadhan/Nicholas Ryan Aditya)