News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Setelah Insiden FPI dan Polisi: Sikap Muhammadiyah, Komnas HAM, hingga Anggota Dewan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti digerlar saat rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/HO/Humas Mabes Polri

"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang Panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Sudirta.

"Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan standar operasi prosedur yang dilakukan petugas kepolisian," kata Sudirta.

Menurut Sudirta, unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata.

Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat maka sesuai Pasal 49 KUHP.

Yakni perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum.

"Peristiwa ini harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. Dari peristiwa ini kita dapat pelajaran agar kedepan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apapun dan siapapun harus tetap menjalankan aktiftasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Sudirta.

"Hilangkan sikap-sikap arogan dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi," sambungnya.

Politikus Gerindra Usul Panggil Kapolri

Tribunnews.com memberitakan, politikus Gerindra Habiburokhman akan mengusulkan pemanggilan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ke Komisi III DPR.

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam orang pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab hingga tewas.

"Kami akan usulkan begitu (pemanggilan Kapolri)," kata Habiburokhman yang juga Anggota Komisi III DPR saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, Komisi III DPR juga perlu membentuk tim investigasi khusus yang independen terkait kasus penembakan di Cikampek.

"Investigasi khusus ini harus melibatkan Komnas HAM dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Habiburokhman berharap proses hukum kasus tersebut bisa berjalan dengan adil dan transparan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini