News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Ada 16 aturan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada 9 Desember 2020, yang juga ditetapkan sebagai libur nasonal.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Baca juga: Kaum Milenial Diprediksi Akan Miliki Kontribusi Besar di Pilkada Serentak 2020

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020

Suasana gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung di Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung mulai terlihat lengang pada dua hari menjelang hari pemilihan serentak bupati Bandung, Senin (07/12/2020). Hari ini petugas pendistribusikan perlengkapan pemilihan dan pada suasana pandemi covid-19. Selain perlengkapan pencoblosan dilengkapi juga dengan perlengkapan pelindung diri bagi panitia serta perlengkapan pemilihan dalam susana adaptasi kebiasaan baru. Semua kelengkapan dimasukkan dalam kotak yang aman dari hujan. Logistik Pemilu ini disebarkan di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan. Untuk menjamin keamanan sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihak Komsi Pemilihan Umum bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI. (Tribun Jabar/Zelphi) (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Baca juga: PKS Kota Tangsel Siapkan Satgas Anti Politik Uang Untuk Pastikan Pilkada Tangsel Bersih

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan khusus yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 demi menjamin pelaksanaan protokol kesehatan.

Adapun aturan baru yang diterapkan yakni:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini