News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pemerintah: Belum Ada Penundaan Pilkada pada Zona Merah Covid-19

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, baik perlengkapan pemungutan suara maupun alat pelindung diri (APD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung 2020 saat pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 di RT 05 RW 02, Kampung Cilebak, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pilkada 2020 serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020, termasuk di Kabupaten Bandung yang diikuti tiga pasangan calon (paslon), yakni nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi, nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal, dan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan. Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa seluruh wilayah yang menggelar Pilkada Serentak akan melakukan pemungutan suara pada Rabu (9/12/2020) besok. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada daerah zona merah Covid-19 yang akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya. 

"Sampai sekarang belum ada penundaan pilkada di zona merah," kata Wiku di Istana Kepresidenan,  Selasa (8/12/2020).

Meskipun tidak ada yang ditunda, Satgas Pusat meminta kepada Satgas di daerah mengambil tindakan tegas apabila terjadi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Diminta Bubarkan Massa Jika Terjadi Kerumunan Saat Pencoblosan di TPS

Begitu juga kepada penyelanggara Pilkada agar tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada saat pemungutan suara. 

"Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan demi keselamatan masyarakat," katanya.

Pemerintah menurut Wiku telah mengarahkan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk mengawasi berlangsungnya Pilkada. pemerintah meminta Satgas Daerah pantau langsung pemungutan suara di TPS. 

"Satgas pusat juga meminta Satgas daerah untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran, contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan, apabila peringatan tersebut tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas, membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pilkada tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini