News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020: Panduan Cara Mencoblos Kotak Kosong di Daerah yang Hanya Diikuti Satu Paslon

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada 2020. Ada 25 daerah yang hanya diiikuti satu pasangan calon dalam Pilkada 2020. Mereka pun akan bersanding dengan kotak kosong. Inilah tata cara mencoblos kotak kosong.

Ia berharap, masyarakat tetap berpartisipasi dalam Pilkada dengan cara datang ke TPS.

"Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal," ujar Widodo.

Meskipun Pilkada 2020 hanya diikuti satu paslon, masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong.

"Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, maka angka partisipasi Pilkada serentak di daerah semakin tinggi," jelas Widodo, dikutip dari Kompas.com.

Artinya, mencoblos kotak kosong bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang tetap mau menggunakan hak pilih, tapi enggan golput.

Baca juga: Perludem: Penyelenggara Pemilu Jangan Halangi Masyarakat Sosialisasikan Kotak Kosong

Baca juga: Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong, Berikut 25 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2020

Lantas, bagaimana cara mencoblos kotak kosong?

Contoh surat suara dengan satu pasangan calon dan kotak kosong (jdih.kpu.go.id)

Sebenarnya, tata cara mencoblos pada kotak kosong sama seperti mencoblos surat suara dalam Pilkada 2020.

Diketahui, dalam surat suara yang akan dibagikan kepada pemilih akan berisi kolom-kolom yang memuat foto atau nama paslon.

Jika di Pilkada yang paslonnya hanya satu, maka kolom foto atau nama paslon akan bersanding dengan kolom kosong yang tidak bergambar.

Anda hanya perlu mencoblos memakai paku sebanyak satu kali dalam kolom kosong yang tidak bergambar.

Tanda coblos pada kolom kosong yang tidak bergambar atau pada garis kotak kolom kosong yang tidak bergambar, maka dinyatakan sah telah memberikan pilihan untuk kolom kosong yang tidak bergambar.

Sementara itu, berikut daftar 25 daerah yang hanya akan diikuti satu paslon dan akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2020, dikutip dari Kompas.com.

1. Kapubaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara)

Paslon: Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan
Didukung Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini