TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020).
Adapun Pilkada 2020 kali ini akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah.
Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan berlangsung pada September harus ditunda hingga Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak.
Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat.
Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember, KPU : Kesadaran Masyarakat Untuk Mencoblos Tinggi
Baca juga: Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk Saat Pilkada 9 Desember
Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.
Oleh karenanya, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.
Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.