News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Tommy Sumardi Menangis, Nyesal Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap penghapusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (8/12/2020).

Dalam persidangan, Tommy Sumardi menangis saat menyatakan permintaan maaf kepada keluarga besarnya. Ia tidak menyangka perkara ini menyeretnya hingga membuat dirinya ditahan.

"Saya tidak menyangka terjadi penahanan ini. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar. Saya telah buat malu mereka," kata Tommy Sumardi dalam persidangan.

Baca juga: Andi Irfan Ungkap Kedekatan Pinangki dan Djoko Tjandra, Curhat Soal Rumah Tangga Hingga Bayi Tabung

Tommy Sumardi juga menyatakan penyesalannya sudah masuk dalam jurang kasus Djoko Tjandra. Ia menangis saat menceritakan keluarga, khususnya soal anak. Kata dia, anaknya tidak tahu kalau dirinya ditahan.

"Saya menyesal perbuatan saya, kalau menyangkut keluarga, hati saya nggak tahan. Maaf Yang Mulia," ucap dia.

"Anak tiga, paling kasihan yang umur 8 tahun. Dia nggak tahu saya ditahan, 'Papah kemana', 'Papah kerja'," sambung Tommy Sumardi.

Baca juga: Pasrah di Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Tak Ajukan Saksi Meringankan

Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke dua orang jenderal polisi. Yaitu Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini