Diketahui, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai Rabu hingga Sabtu, (26/12/2020).
Masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada 2020 secara cepat melalui metode hitung cepat.
Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi dari Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada 2020 secara resmi sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara.
Namun, hasil hitung cepat sering menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon, karena hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.
Baca juga: Pilkada Tangsel, Data Masuk 99,67 Persen, Benyamin-Pilar Unggul versi Hitung Cepat Charta Politika
Baca juga: Mahfud MD Minta Peserta yang Akan Gugat Hasil Pilkada Siapkan Data Sejak Dini
(Tribunnews.com/Nuryanti)