News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Pangkas Hukuman Fahmi Darmawansyah Karena Sifat Dermawan, KPK: Itu Perbuatan Tercela

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Darmawansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan terminologi kedermawanan dalam sebuah putusan akan mengaburkan esensi dari sifat kedermawanan itu sendiri.

Begitu dikatakan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana kasus suap fasilitas Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, karena sifat dermawannya.

"Penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Ali lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

Soalnya, Ali menjelaskan, suatu pemberian kepada penyelenggara negara atau pejabat yang memiliki kekuasaan untuk kepentingan tertentu merupakan perbuatan tercela.

Baca juga: Masa Hukuman Suami Inneke Koesherawati Dipangkas dari 3,5 Tahun Menjadi 1,5 Tahun Penjara

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima sedangkan si pemberi ada kepentingan dibaliknya tentu itu perbuatan tercela," jelasnya.

Ali mengatakan bahwa dalam konteks penegakan hukum, pemberian itu masuk kategori suap atau gratifikasi dan bisa diancam pidana.

"Bahkan dalam konteks penegakan hukum, hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," kata dia.

Baca juga: Fahmi Darmawansyah di Penjara, Anak Inneke Koesherawati: Ayah Kapan Pulang?

Meski begitu, kata Ali, KPK tetap menghormati putusan hakim. Akan tetapi, pemangkasan masa hukuman tetap disayangkan di saat mana masyarakat tengah bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi.

Diberitakan, MA memangkas masa hukuman Fahmi Darmawansyah dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan jadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengurangan masa hukuman suami dari selebriti Inneke Koesherawati itu melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan.

Satu di antaranya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp427 juta oleh Fahmi kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang dinilai tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini