News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Pangkas Hukuman Fahmi Darmawansyah Karena Sifat Dermawan, KPK: Itu Perbuatan Tercela

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Darmawansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggunaan terminologi kedermawanan dalam sebuah putusan akan mengaburkan esensi dari sifat kedermawanan itu sendiri.

Begitu dikatakan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyikapi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana kasus suap fasilitas Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, karena sifat dermawannya.

"Penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan tersebut mengaburkan esensi makna dari sifat kedermawanan itu sendiri," kata Ali lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

Soalnya, Ali menjelaskan, suatu pemberian kepada penyelenggara negara atau pejabat yang memiliki kekuasaan untuk kepentingan tertentu merupakan perbuatan tercela.

Baca juga: Masa Hukuman Suami Inneke Koesherawati Dipangkas dari 3,5 Tahun Menjadi 1,5 Tahun Penjara

"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima sedangkan si pemberi ada kepentingan dibaliknya tentu itu perbuatan tercela," jelasnya.

Ali mengatakan bahwa dalam konteks penegakan hukum, pemberian itu masuk kategori suap atau gratifikasi dan bisa diancam pidana.

"Bahkan dalam konteks penegakan hukum, hal tersebut dapat masuk kategori suap atau setidaknya bagian dari gratifikasi yang tentu ada ancaman pidananya," kata dia.

Baca juga: Fahmi Darmawansyah di Penjara, Anak Inneke Koesherawati: Ayah Kapan Pulang?

Meski begitu, kata Ali, KPK tetap menghormati putusan hakim. Akan tetapi, pemangkasan masa hukuman tetap disayangkan di saat mana masyarakat tengah bersemangat dalam upaya pembebasan negeri ini dari korupsi.

Diberitakan, MA memangkas masa hukuman Fahmi Darmawansyah dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan jadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengurangan masa hukuman suami dari selebriti Inneke Koesherawati itu melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan.

Satu di antaranya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp427 juta oleh Fahmi kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang dinilai tidak dilandasi oleh niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Diketahui saat itu, Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Kesedihan Suami Inneke Koesherawati Saat Mendengar Ucapan Anaknya

Menurut majelis hakim PK, pemberian mobil yang tidak dilandasi niat jahat itu sesuai dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan terdakwa.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan.

Menurut majelis hakim PK, merujuk pada fakta persidangan, pemberian mobil tersebut berawal dari pembicaraan antara Andri dan Wahid di ruang kerjanya pada April 20218.

Saat itu, Wahid mengungkapkan ingin memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid meminta mobil Mitsubishi Triton.

"Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," tulis majelis hakim PK.

Majelis hakim PK juga menilai sejumlah pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjami tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin.

"Atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tulis majelis hakim PK.

Adapun majelis hakim yang menangani PK tersebut terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul selaku hakim-kahim anggota.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (21/7/2020) dan tercatat dengan nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini