TRIBUNNEWS.COM - Pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2020 yang digelar hari ini secara serentak.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendatangi pasien Covid-19 yang berada di rumah sakit ataupun yang saat ini sedang mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
Baca juga: Berpisah 9 Bulan Karena Covid-19, Ratu Elizabeth dan Keluarga Kerajaan Inggris Berkumpul Kembali
Baca juga: Mengapa Vaksin Covid-19 Tahap Awal untuk Tenaga Kesehatan? Airlangga Hartanto Jelaskan Alasannya
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Rabu (9/12/2020).
“Kami mendatangi mereka di rumah, memilih (langsung) di tempat (rumah),” kata Arief ketika meninjau pelaksanaan pemungutan suara di perumahan Alam Sutera, dikutip dari Kompas.