News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020 Digelar Hari Ini, Cek Dulu Jumlah Pemilih di TPS dan Aturan Mencoblos di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia - Berikut cara cek pemilih di TPS dan aturan saat mencoblos dalam Pilkada 2020 yang digelar pada Rabu (9/12/2020) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pilkada Serentak 2020 digelar pada Rabu (9/12/2020) hari ini.

Sebelum Anda mencoblos di TPS saat Pilkada 2020, alangkah baiknya Anda melihat dulu jumlah pemilih di TPS Anda.

Untuk mengecek jumlah pemilih di TPS Anda, dapat Anda simak caranya dalam artikel berikut ini.

Selain itu, Anda juga dapat melihat aturan baru saat mencoblos dalam Pilkada 2020 hari ini.

Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak 2020 Digelar, Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!

Seperti yang diketahui, Pilkada 2020 kali ini diikuti sebanyak 715 pasangan calon.

715 pasangan calon itu tersebar di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Pilkada 2020 kali ini membuat banyak masyarakat mengkhawatirkan akan protokol kesehatan yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Maka dari itu, sebelum Anda ikut mencoblos di TPS, cek dulu jumlah pemilih di daerah Anda agar terhindar dari kerumunan.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Dok. Istimewa)

Baca juga: POPULER NASIONAL Panduan Mencoblos Kotak Kosong Pilkada 2020 | Polisi Minta FPI Tak Bohong

Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak, Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Tetap Ikuti Prokes

Berikut cara mengecek jumlah pemilih di TPS, yang Tribunnews berhasil kutip dari indonesia.go.id:

1. Buka laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik di sini! https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

2. Pilih menu Rekapitulasi Data Pemilih

3. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

4. Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud

Aturan Baru di TPS saat Pilkada 2020

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini