Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, surat yang diterima pimpinan DPR pada Jumat (4/12/2020) lalu itu akan mulai dibahas sesuai mekanisme yang berlaku mulai 10 Januari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (11/12/2020).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari bapak presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan perubahan kedua undang-undang Nomor 21 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua," kata Azis.
Baca juga: Mahfud: Pemerintah Siapkan Penambahan Dana Otsus Papua dan Pemekaran Wilayah Dalam Waktu Dekat
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, revisi ini akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang pada 10 Januari 2021.
"Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 Januari 2021," ucap Azis.