News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Legislator PPP Minta Pemerintah Pertimbangkan Aspek Keamanan Vaksin Covid-19

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VAKSIN COVID-19 - Petugas cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, mengangkut vaksin Sinovac, Corona, Selasa (8/12/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir meminta aspek keamanan untuk benar-benar dipertimbangkan sebelum BPOM mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19.

"Sebelum mengeluarkan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 pada masa darurat, BPOM harus benar-benar menggunakan asas kehati-hatian dengan memprioritaskan pertimbangan keamanan, keselamatan dan khasiat vaksin," ujar Anas, dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).

Anas menilai BPOM harus bisa bekerja secara independen, transparan dan lepas dari campur tangan siapapun.

Meskipun faktanya sebanyak 1,2 juta dosis vaksin sudah tersedia di Indonesia dan dalam beberapa minggu ke depan akan datang lagi sejumlah 1,8 juta dosis vaksin yang sudah dibayar oleh pemerintah.

Baca juga: Rusia: Separuh Dunia Bisa Dapatkan Vaksin Sputnik V Jika Sudah Diproduksi Massal

Selain itu, Politikus PPP tersebut mengatakan pemerintah perlu melakukan percepatan pengembangan dan produksi vaksin merah putih sebagai vaksin andalan nasional yang aman dan ampuh.

"Agar Indonesia bisa segera melepas ketergantungan terhadap produksi vaksin asing," jelasnya.

Tak hanya itu, sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat, Anis berharap pemerintah bisa meningkatkan proporsi skema 'vaksin program' menjadi lebih besar dari 'vaksin mandiri' dari total target vaksinasi nasional.

Dengan demikian, menurutnya vaksinasi bagi masyarakat kurang mampu menjadi lebih banyak yang tercover.

"Juga target populasi yang akan divaksinasi, supaya diperluas sehingga bisa menjangkau semua kelompok umur, termasuk usia di bawah 18 tahun dan usia di atas 59 tahun. Dan pada saat yang sama pemerintah harus memastikan kesiapan sistem pemantauan kejadian ikutan pasca imunisasi secara efektif," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini