Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi guna mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta.
Dua saksi yang dipanggil yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Stadion Mandala Krida, Kepala BTKP Disdikpora DIY tahun 2019, Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arshigraphi, Sugiharto.
"Hari ini (11/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).
Sebelumnya, dalam mendalami kasus rasuah ini, tim penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA) Novel Asryad yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Selain itu ada delapan saksi lainnya yang sudah dipanggil KPK, yakni PNS pada Bappeda Yogyakarta, Gustik Lestarna; Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, Dedi Risdiyanto.
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Kemudian, dua pihak swasta, Erwin Alexander dan Hery Kristiyanto; PNS pada Setda Yogyakarta, Joko Susilo; Dirut Pt Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia; PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Sumitro Yuwono; serta staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017.
Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini.
Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali, Senin (23/11/2020).
Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan.
Ali berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini.
"Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.