News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dua Opsi untuk 5 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Menyerahkan Diri atau Ditangkap Polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum lima tersangka kerumunan di Petamburan untuk menyerahkan diri.

Polisi meminta agar lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk segera menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan polisi akan menangkap mereka jika tak mau menyerahkan diri.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri.

Lima orang yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap keenamnya. Hanya saja, pada panggilan pada tanggal 1 maupun 7 Desember lalu, keenamnya tak hadir.

Pada pemanggilan tersebut, keenamnya masih berstatus saksi.

Yusri menyatakan bahwa kedatangan Rizieq sendiri dikarenakan Rizieq takut dan menyerah.

"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan (datang untuk memenuhi) panggilan ya. Jadi, Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambahnya.

Pada tanggal 14 November 2020, Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq tersebut berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Tidak ke Mana-mana

Sementara itu Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya menyambangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi kemarin.

Sebelumnya, Rizieq sempat mangkir dua kali dari panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan pernikahan putinya di Petamburan, November lalu.

Rizieq mengaku dirinya selalu berada di kediamannya dan tak pergi kemana-mana. Ia hanya pernah pergi ke Petamburan yang merupakan lokasi markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.

"Saya selalu ada di Pesantren Algokultural Markas Syariat, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu," ujar Rizieq.

Ia menyatakan hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq.

Ia kemudian menuturkan bahwa dirinya selalu dalam kondisi sehat.

"Saya alhamdulillah selalu sehat walafiat," ujar dia.

Rizieq belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal satu maupun 7 Desember lalu terkait kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Dalam video tersebut, Rizieq mengaku tak hadir karena alasan kesehatan. Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (tribun network/igman/ditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini