TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap jajaran eks Komisaris PT Dirgantara Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Mereka adalah mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia Subandrio, mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Binsar H Simanjuntak, mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Slamet Senoadji, dan mantan Komisaris Utama Ida Bagus Putu Dunia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Suap Perizinan Properti di Cirebon, KPK Periksa Petinggi Hyundai Engineering & Contruction
Selain itu KPK juga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT Dirgantara Indonesia Dedy Iriandy.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
Pemeriksaan terhadap lima saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).
Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.