News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhadjir Effendy Minta Jajaran Kemensos Jauhi Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Sosial

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Ad Interim RI Muhadjir Effendy.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengajak jajaran Kementerian Sosial untuk meningkatkan integritas dalam mencegah korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Muhadjir dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 tang dikemas lewat Workshop Virtual Antikorupsi di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

"Kepada seluruh pegawai Kementerian Sosial saya berpesan untuk terus menjaga integritas selama bertugas, tidak menerima pemberian apapun sebagai bentuk gratifikasi, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Muhadjir.

Baca juga: Menteri Muhadjir Minta BST Tidak Digunakan untuk Beli Rokok

Dirinya mengingatkan bahwa visi dan misi Presiden RI Joko Widodo adalah mewujudkan Indonesia Maju dengan pengembangan karakter sumber daya manusia (SDM).

Karakter SDM tersebut adalah unggul, berbudi pekerti luhur, tidak korupsi, dan profesional, serta berintegritas.

Baca juga: Muhadjir Effendy Gantikan Juliari Batubara Jadi Mensos Sementara

"Kita sepakat bahwa tindakan pidana korupsi merupakan tindakan tercela yang harus dicegah dan dihindari oleh siapa saja, karena sangat merugikan serta dapat menghambat berjalannya sebuah lembaga," kata Muhadjir.

Muhadjir mewanti-wanti agar pengawasan penggunaan anggaran bantuan sosial dilakukan dengan ketat.

Menurutnya, penggunaan anggaran dan pelaksanaan belanja bantuan sosial harus dilakukan secara transparan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Menjalankan Tugas Mensos

"Karenanya saya juga berpesan kepada setiap pimpinan satuan kerja, agar selalu memonitor pelaksanaan belanja bantuan sosial, dan lain-lain," ujar Muhadjir.

"Juga untuk selalu memperhatikan dan mengawal akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial tahun 2020 serta kesiapan pengelolaan anggaran tahun 2021," kata Muhadjir.

Seperti diketahui, anggaran Kementerian Sosial tahun 2020 sebesar Rp134 triliun.

Dari jumlah tersebut sebanyak Rp128,8 triliun untuk belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini