Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bebas terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto.
Ketua Majelis Hakim Syafrudin Rafiek menyatakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidak melakukan kesalahan dalam tugas, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan.
"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa," Kata Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: KPK, PLN, dan ATR/BPN kembali Berhasil Amankan Aset Tanah Senilai Rp 1,7 Triliun
Sontak, putusan tersebut membuat Paryoto tak kuasa menahan air mata. Ia langsung mendapat ucapan selamat dari kerabat yang hadir dalam persidangan.
Paryoto menyebut putusan bebas itu sesuai harapannya. Sebab ia sebelumnya meyakini bahwa dirinya tak bersalah menjalankan tugas sebagai juru ukur tanah, karena telah bekerja sesuai SOP.
"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat," ucal Paryoto.
Penasihat hukum Paryoto, Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim.
Menurut Wardaniman, majelis hakim telah melihat jelas bukti maupun pernyataan ahli yang disampaikan selama sidang digelar.
Ia berharap tersangka lain dalam perkara serupa yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri menerima putusan serupa.
"Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," pungkasnya.