- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian/Lembaga.
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama Lengkap.
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
BERITA REKOMENDASI
- Bidang Usaha.
- Nomor Telepon.
Syarat penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM:
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki Usaha Mikro.