Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang kendaraan truk yang over load over dimension atau ODOl, untuk menggunakan fasilitas penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, larangan untuk truk ODOl ini tentunya untuk menjaga kelancaran pelayanan penyeberangan pada periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Kami akan menyiapkan kurang lebih 600 personel di lapangan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), untuk melakukan pengawasan terhadap truk ODOL," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Kemenhub akan Fokus Buat Kebijakan yang Mengurangi Polusi Udara
Menurutnya, ada beberapa opsi agar truk ODOL ini tidak masuk ke dermaga. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan di jalan tol, untuk menyortir truk ODOL ini agar tidak masuk ke dermaga.
"Selain itu, kami juga meminta kepada para operator dan pelaku usaha, agar tertib terhadap regulasi yang sudah ada. Kami tentunya akan menindak tegas terhadap truk ODOL ini," ujar Budi Setiyadi.
Terkait penanganan truk ODOl di jalan tol, lanjut Budi, pihaknya akan menerapkan sistem transfer muatan. Cara tersebut akan dilakukan hingga nantinya tercapai Zero ODOL pada 2023 mendatang.
Baca juga: Puluhan Truk ODOL Terjaring dalam Razia Jasa Marga di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
"Pengawasan dan tindakan tegas tentunya akan kami lakukan untuk truk ODOL yang tidak bisa ditoleransi. Saat ini kami masih mentoleransi kelebihan angkut itu 50 persen, bila ditemui lebih dari itu kami akan turunkan," ucap Budi Setiyadi.
Kemudian lebih lanjut menurut Budi, kendaraan yang kelebihan muatan lebih mencapai lebih dari 50 persen nantinya tidak boleh beroperasi hingga muatan tersebut dipindahkan.
"Hal tersebut sudah mulai kami lakukan di beberapa jembatan timbang, dan nantinya akan kami terapkan juga di jalan tol berbarengan dengan sosialisasi bagi truk yang melebihi batas toleransi kelebihan muatan," ucap Budi Setiyadi.