News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab. 

"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020). 

Baca juga: Aksi di Istana Jumat Besok, PA 212- FPI-GNPF Ulama Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Tempati Sel yang Sama Seperti 2008 Silam 

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Hanya Mau Makanan Kiriman Keluarga 

Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini