News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Berharap Kompensasi dari Negara Dapat Jadi Suntikan Moril Bagi Korban Terorisme

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi menyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Istana Negara, Rabu, (16/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kompensasi yang diberikan kepada korban tindak pidana terorisme merupakan bukti tanggung jawab negara.

Ia berharap kompensasi yang diberikan dapat menjadi suntikan semangat bagi para korban dan ahli waris untuk tetap optimis menjalani hidup.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," kata Jokowi saat penyerahan kompensasi di Istana Negara, Rabu, (16/12/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat Gratis, Tidak Dikenakan Biaya Sama Sekali

Jokowi menyadari bahwa kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena dampak aksi terorisme.

"Mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga mengalami berbagai stigma, karena kondisi fisik yang dialaminya," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Kompensasi Rp 39,25 Miliar Bagi 215 Korban Terorisme Masa Lalu

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap bahwa kompensasi yang diberikan dapat digunakan para korban atau ahli waris untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi.

"Selain itu untuk pelatihan dan pembekalan keterampilan untuk menyokong hal-hal yang lebih produktif bagi para korban maupun keluarga korban," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kompensasi secara langsung kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, pada Rabu, (16/12/2020).

Baca juga: Hina Jokowi Lewat Video, Wanita di Menteng Ngaku Cuma Iseng

Bantuan diberikan kepada korban tindak pidana terorisme dan ahli waris dengan total nilai Rp 39,25 miliar.

"Diberikan secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu," kata Jokowi.

Presiden mengatakan bahwa pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggungjawab negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.

Sebenarnya kata Presiden sejak 2018 lalu upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme telah dilakukan LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

Kompensasi pada para korban terorisme tersebut pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

"Seperti korban bom gereja Oikumene di Kota Samarinda di 2016. kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," kata dia.

Pemerintah kata Presiden kemudian memperkuat komitmen upaya pemulihan tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2020.

Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Sehingga kompensasi yang diberikan tidak perlu melekat pada putusan pengadilan.

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini