Dikutip dari kemnaker.go.id, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan sehingga penyaluran bantuan subsidi upah tahap 6 termin kedua bisa dilakukan.
Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.
"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima yang bermasalah.
Sehingga, mereka tidak dapat bantuan sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening BSU yang bermasalah, dengan cara mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja.
Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemenaker untuk bisa ditransfer.
“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)