TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Sekda Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah, Rabu (16/12/2020).
Idhamsyah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo.
"Idhamsyah didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: KPK Amankan Rp 440 Juta dari Hasil Geledah Terkait Kasus Bupati Banggai Laut
Tak hanya Idhamsyah, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk Wenny Bukamo, yaitu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M Zain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel, dan Martinus selaku wiraswasta.
"M ZAIN didalami pengetahuannya terkait proses pengawasan dan pembayaran termin pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka HT (Hedy Think), tersangka DK (Djufri Katili), dan tersangka AH (Andreas Hongkiriwang)," ungkap Ali.
Sementara saksi Ramli dan Nasir, keduanya didalami pengetahuannya terkait jabatan saksi selaku Ketua Pokja dalam pelaksanaan kegiatan proyek di Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut dan proses pengawasan dan pembayaran pekerjaan rekanan pembagian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut yang dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka Hedy Think, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.
Sedangkan saksi Martinus digali pengetahuannya terkait dugaan adanya janji pemberian uang kepada tersangka Wenny Bukamo.
Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.