TRIBUNNEWS.COM - Kronologi Rahma Sarita dicopot dari posisi staf tenaga ahli Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat.
Dikutip dari KompasTV, Rahma Sarita dipecat dari posisi staf tenaga ahli Wakil Ketua MPR diduga karena postingannya yang dianggap melecehkan Pancasila.
Surat pencopotan Rahma itu beredar di media sosial.
Dalam surat bernomor 003/LM/MPRRI/XII/2020, Rahma dianggap tidak menjalankan tugasnya.
Surat itu dibuat tertanggal 13 Desember 2020.
"Dengan ini memberhentikan Staf Tenaga Ahli atas nama Rahma Sarita, SH, dengan alasan tidak melakukan tanggung jawab sebagai Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI," isi surat Lestari yang ditujukan sebagai pemberitahuan kepada Sekretariat MPR, dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Profil Rahma Sarita, Mantan Caleg NasDem yang Dipecat dari Posisi Staf Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR
Pada intinya, Rahma dianggap tidak punya kesamaan dengan kebijakan MPR.
"Ketidaksesuaian dengan UU 24 tahun 2009 mengenai Lambang Negara dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan Empat Konsensus Kebangsaan," lanjut surat tersebut.
Postingan Rahma yang Dianggap Melecehkan Pancasila
Pencopotan Rahma Sarita itu diduga karena postingan yang ia buat pada 13 Desember di akun media sosial miliknya.
Postingan tersebut saat ini sudah dihapus.
Mesk demikian, screenshoot-nya telanjur tersebar di media sosial.
Dalam postingan itu, ia menulis soal Pancasila versi negara Wakanda.
Berikut isinya: