Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap ada 23 negara yang sudah memberikan izin untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Per hari ini baru 23 negara penempatan pasca pandemi Covid-19," ujar Benny Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (18/12/2020).
Benny mengungkapkan sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui keputusan Menteri Tenaga Kerja telah membuat kebijakan moratorium pengiriman PMI ke luar negeri.
Baca juga: Taiwan Tolak Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Bakal Tindak Penyalur yang Manipulasi Hasil PCR
Kini penyaluran para PMI ke luar negeri telah mendapatkan dari pemerintah.
Namun, masih terbatas untuk tujuan 23 negara tersebut.
Baca juga: 85 Pekerja Migran Indonesia Positif Covid-19, 63 Data WNI Belum Dikantongi BP2MI
"Kita sebelumnya mengeluarkan keputusan Menteri Ibu Ida terkait moratorium dan setelah negara penempatan membuka, kami menyalurkan baru ke 23 negara," kata Benny.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PPTKPLK Kementerian Tenaga Kerja nomor 3/33236/PK.02.02/X/2020 tentang penetapan negara tujuan bagi pekerja migran Indonesia, 23 negara yang membuka diri itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Ghana, Hongaria, Hongkong, Irak, Jepang, Korea Selatan.
Kemudian Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Swedia, Swiss, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.