TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, mengatakan bahwa hingga kini belum ada aliran uang terkait pengurusan perkara yang masuk kedua kliennya.
Saksi yang dihadirkan belum mampu mengungkap aliran uang ke Nurhadi maupun Rezky.
"Intinya bahwa sampai saat ini belum ada bukti baik langsung maupun tidak langsung kepada Pak Nurhadi terkait dengan pengurusan perkara, sampai saat ini belum ada, baik langsung maupun tidak langsung," kata Rudjito disela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Terkait pertemuan Nurhadi dengan tiga hakim agung dalam sidang sebelumnya, sambung Rudjito, pertemuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan pengurusan perkara.
Terlebih MA pun telah menegaskan, tiga hakim agung yang bertemu dengan Nurhadi merupakan hakim agung Pengadilan Agama.
Rudjito menyatakan, pertemuan itu hanya untuk bersilaturahmi dan membahas soal anggaran.
Karena memang Nurhadi diklaim bisa mengurus anggaran dengan baik.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan hanya silaturahmi, minta masukan ke Pak Nurhadi terkait anggaran. Karena Pak Nurhadi punya kemampuan anggaran disusun secara baik, maka beliau-beliau ini minta masukan ke Pak Nurhadi," kata Rudjito.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi Lewat Transaksi Valas
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN. Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.
PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat. Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.
Tak terima, PT KBN mengajukan banding. Namun lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.