News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

14 Tahun Buron, Upik Lawanga Dapat Suplai Dana Rp 500 Ribu dari JI untuk Nafkahi Anak-Istri

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mengaku menerima suplai dana dari beberapa pihak selama 14 tahun menjadi buronan polisi. 

Suplai dana untuk 14 tahun pelarian tersebut berasal dari jemaah, perseorangan, dan juga dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) Pusat.

Rata-rata suplai dana yang Upik terima sebesar Rp 500 ribu.

Uang Rp 500 ribu itu diberikan kepada Upik untuk menafkahi kebutuhan hidup keluarganya.

"Pemberian itu ada yang bersifat pribadi, ada yang bersifat dari jamaah. Yang di luar kemampuannya kawan, dia terpaksa mencari dana lewat Jamaah Islamiah pusat. Seperti itu yang saya ketahui," ucap Upik sebagaimana dikutip tribunnews.com dari YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

Tersangka teroris Jamaah Islamiah, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga (YouTube PMJ NEWS)

"Diberikan nafkah untuk anak istri, rata-rata itu Rp 500 ribu," ujar dia.

Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Jalan Seputih Lanyak Provinsi Lampung pada 28 November lalu.

Baca juga: Akidah Jamaah Islamiyah, Pemberi Dana Aksi Terorisme Percaya Banyak Dapat Pahala

Saat mengamankan Upik Lawanga, tim Densus 88 Anti-teror menemukan sebuah bunker berisikan bom dan senjata rakitan.

Upik Lawanga sendiri dijuluki 'Profesor Bom' Jamaah Islamiyah lantaran dia adalah penerus dari dokter Azhari, pelaku bom Bali I dan II.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut sehari-hari Upik Lawanga dikenal sebagai penjual bebek di daerah Lampung.

Upik Lawanga memang kerap berpindah tempat sebelum ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri. 

Terakhir, dia tinggal di sebuah rumah di daerah Lampung.

"Untuk Upik Lawanga ini sama, dia juga pindah-pindah dalam bersembunyi. Kemarin ada di Lampung, dia jualan bebek. Bisa mengumpulkan uang, dibelikan rumah," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Saat ditangkap, kata Argo, tim Densus 88 menyita sejumlah senjata api rakitan hingga bunker di rumah Upik Lawanga. 

Bunker tersebut diduga menjadi tempat persembunyian senjata ataupun bahan peledak yang dibuat oleh tersangka.

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker juga di rumahnya. Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini