TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Satelit Monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
Mereka adalah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma'ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 sampai 29 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Leni merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Juli ada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," kata Ali.
Diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla
Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo pada Jumat (16/10/2020) telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain, yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
PT CMIT adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.