Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas akan segera menyerahkan nama calon Kapolri yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini.
"Sedang on going proses, mohon bersabar. Pak Idham pensiun 1 Februari 2021. Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kami kepada Presiden, sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Kompolnas, kata Poengky, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan presiden Jokowi.
Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.
Baca juga: IPW Sebut Istana Sedang Pertimbangkan Dua Nama Bakal Calon Kapolri
"Pokoknya dalam waktu dekat ya. Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," jelasnya.
Dijelaskan Poengky, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca juga: Kapolri Idham Azis Berikan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN
Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas. Kami lihat prestasinya, integritasnya dan track recordnya. Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," pungkasnya.
IPW Sebut Istana Sedang Pertimbangkan Dua Nama Bakal Calon Kapolri
Indonesia Police Watch (IPW) memperkirakan saat ini kalangan istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon Kapolri pengganti Idham Azis.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan dirinya memperkirakan pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan.
"IPW mendapat informasi ini tapi mengingatkan kalangan Istana bahwa minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun nama calon penggantinya sudah bisa diproses," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: IPW: Ada Pihak yang Ingin Persaingan Calon Kapolri Hanya Diisi 3 Komjen Pol
Meskipun kalangan istana sudah melirik dua nama bakal calon, IPW mengharapkan proses pencalonan kapolri tetap melalui prosedur yang baku.
Pertama melalui Kompolnas yang mengusulkan nama bakal calon ke presiden.