News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudahkan Akses Data untuk Publik, BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel 2015-2018

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, yang juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perekonomian RI, Mira Tayyiba, Senin (21/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik, BPJS Kesehatan berupaya memudahkan pengelolaan data dengan menyediakan data sampel yang bisa mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.

Dengan jumlah data yang sangat besar, lebih dari 50 milyar row yang tersimpan dalam platform big data BPJS Kesehatan, akan sulit bagi stakeholder untuk mengolahnya.

Oleh karena itu, penyediaan data sampel ini diharapkan dapat mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan.

"Bisa dibayangkan, dalam satu hari, ada 17.159.817 transaksi data yang terjadi dalam pengelolaan Program JKN-KIS. Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Dengan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, data sampel ini dirancang dapat merepresentasikan keseluruhan data yang ada di BPJS Kesehatan dengan kandungan data mulai tahun 2015 sampai dengan 2018, sehingga dapat diolah dengan komprehensif," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, yang juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perekonomian RI, Mira Tayyiba, Senin (21/12/2020).

Fachmi menjelaskan, buku data sampel ini adalah buku kedua yang diterbitkan setelah sebelumnya juga dipublikasikan buku data sampel yang pertama pada tahun 2019 untuk data sampel tahun 2015 sampai tahun 2016.

Ia pun menegaskan bahwa seluruh data sampel tersebut diambil dari populasi database di BPJS Kesehatan dan dilakukan pengujian berkali-kali untuk quality control, sehingga membutuhkan waktu hingga akhirnya data ini siap untuk disampaikan.

Ada sejumlah perbedaan antara data sampel tahun 2015-2016 dengan data sampel tahun 2015-2018 yang dirilis BPJS Kesehatan.

Dari sisi kepesertaan, data sampel 2015-2016 memuat 15 kolom dengan 1.697.452 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 18 kolom dengan 1.971.744 baris.

Dari sisi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), data sampel 2015-2016 memuat 23 kolom dengan 1.733.759 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 26 kolom dengan 4.317.826 baris.

Dari aspek pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), data sampel 2015-2016 memuat 51 kolom dengan 906.905 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 55 kolom dengan 1.598.642 baris.

Dari aspek pelayanan non kapitasi, data sampel 2015-2016 memuat 18 kolom dengan 104.456 baris, sedangkan data sampel tahun 2015-2108 memuat 21 kolom dengan 135.257 baris.

"Ada penambahan di data sampel tahun 2015-2018, yang sebelumnya tidak ada di data sampel tahun 2015-2016, yaitu pelayanan FKRTL dengan diagnosa sekunder, yang memuat 4 kolom dan 1.397.391 baris. Sehingga, total data sampel tahun 2015-2018 adalah sebanyak 124 kolom dan 9.420.860 baris. Jumlah ini meningkat banyak dibanding data sampel tahun 2015-2016 yang memuat 107 kolom dan 4.442.572 baris," papar Fachmi.

Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini