TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Surat edaran yang dibuat untuk mengendalikan penyebaran virus corona usai libur panjang itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker), ada sejumlah ketentuan lain dalam surat edaran itu yang wajib dipatuhi oleh pelaku perjalanan.
Salah satunya soal aturan bagi wisawatan yang menumpangi pesawat terbang.
Dalam aturan terbaru itu, penumpang pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.
"Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, per 19 Desember 2020 itu.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Menyebar Di Luar Kendali, Menkes Inggris Minta Warga Kurangi Kontak Sosial
Dengan aturan Itu, maka penumpang tidak diperkenankan membuka maskernya.
Penggunaan masker juga harus dilakukan secara benar, yakni menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tak hanya menerapkan 3M dan mengikuti aturan pesawat, penumpang juga harus menjalani tes corona berbasis PCR.
Pelaku perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," bunyi aturan dalam SE tersebut.
Adapun untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Membonceng Motor, Risma Keliling Surabaya Imbau Warga Tak ke Luar Kota Libur Natal dan Tahun Baru