TRIBUNNEWS.COM - Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (22/12/2020).
Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Gerindra Hormati Keputusan KPK Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri
Selain Iis, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Edhy.
Mereka adalah Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi, finance PT PLI Kasman, dan seorang advokat bernama Djasman Malik.
Di samping itu, KPK juga memanggil Chief Security Hotel Grandhika Halim Chasani yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Baca juga: KPK: Istri Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Istri Edhy Prabowo sebagai Saksi"