News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KASN Awasi Praktik Balas Budi dan Balas Jasa Pasca Pilkada

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bank Sumsel Babel (BSB) memperkenalkan layanan transaksi ke sejumlah pengunjung Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Festival Kuliner Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang, Selasa (6/10/2020) Transaksi QRIS untuk mempermudah transaksi bagi nasabah serta pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Palembang. Sriwijaya Post/Zaini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fenomena balas dendam dan balas jasa kerap terjadi dalam pelantikan pejabat struktural pasca pemilihan kepala daerah (pilkada).  

Penempatan ASN dalam jabatan bernuansa politis tergantung posisi keberpihakan ASN dalam pilkada.  

"Perilaku birokrasi yang buruk ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi pasca Pilkada tahun 2020," tegas  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020). 

Agus mengatakan, KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar ASN tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada.

Baca juga: Realisasikan Satu Data ASN, Badan Kepegawaian Negara Launching SIASN

“Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” ucap Agus. 

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan MH mengingatkan bahwa penanganan netralitas trus berjalan sampai tuntas. 

Baca juga: Jamintel Ingatkan Soal Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak

Abhan menghimbau bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya. 

"Di samping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu," ucap Abhan.

Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menyatakan bahwa kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020  Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.

Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan BKN tetap berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas. 

Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini