TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp16 miliar dan lima mobil dari kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik sejauh ini sudah menggeledah tujuh lokasi dalam perkara yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo tersebut.
"Lokasi yang sudah digeledah ada tujuh. Kemudian dari eksportir uang disita memang tidak jauh kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Kata Setyo, nominal Rp16 miliar ini merupakan uang yang telah dijumlahkan dari hasil penyitaan sebelumnya.
Diketahui saat menangkap Edhy Prabowo dan pihak lainnya, KPK sudah menyita uang sebesar Rp14,5 miliar.
"Sementara untuk uang yang disita dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan. Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka (Rp16 miliar) itu, tidak tutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Untuk lima unit mobil, imbuh Setyo, juga merupakan tambahan dari hasil penyitaan berupa barang atau aset sebelumnya. Diketahui KPK telah menyita sembilan sepeda.
"Ada lima unit (mobil) kemudian sepeda sembilan, delapan di rumah dinas (Edhy Prabowo) dan satu yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas," ujar Setyo.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Baca juga: KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Hingga Petinggi KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.