TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian ke Bareskrim Polri pada Rabu (23/12/2020).
Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tanggal 23 Desember 2020.
Laporan ini didaftarkan oleh Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan.
Wawan menuturkan Said Didu dinilai melakukan ujaran kebencian kepada menteri agama yang juga sebagai ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas melalui akun sosial media Twitternya @msaid_didu.
"Kami telah melaporkan hari ini, hamdalah telah diterima bareskrim. Kita melaporkan akun twitter yang bernama Muhammad Said Didu.
Diduga akun isinya itu tentang pasal 28 ayat 2 dan pasal 287 KUHP tentang ujaran kebencian terkait SARA dan penghinaan terhadap penguasa," kata Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Dukung Novel Baswedan, Said Didu dan Sejumlah Tokoh Bentuk New KPK
Adapun isi cuitan Said Didu yang diduga menghina Gus Yaqut berbunyi 'Terima kasih atas penjelasan mas Qodari.
Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih'.
Menurutnya, unggahan itu dinilai tidak benar dan mengandung ujaran kebencian terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai menteri agama yang dipilih oleh Jokowi.
"Sebenarnya menteri agamanya yang sekarang Yaqut sendiri belum bekerja. Malah ketika beliau pertama kali pidato, bagaimana umat islam itu saling bersatu/guyub. Tapi sepertinya di akun Said Didu itu sudah menghukumi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini untuk menggebuk islam padahal kan saya orang islam," tandasnya.