TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan akan memanggil saksi ahli di bidang autopsi terkait kasus penembakan 6 laskar FPI oleh petugas kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam menyatakan pemeriksaan ahli nantinya untuk mengetahui terkait prosedur dan mekanisme mengenai proses autopsi.
Baca juga: Periksa Penyidik Polri, Komnas HAM Ingin Pastikan Senjata Api yang Disebut Milik 6 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM RI Surati Kabareskrim untuk Periksa Senjata Api dan Ponsel Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: Presidium Alumni 212 Dukung Komnas HAM dan Bareskrim Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI
"Komnas HAM mengundang ahli yang tahu mekanisme prosedur substansi soal autopsi. Kita lagi negosiasi jadwal untuk mendatangkan ahli tersebut," kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Atas dasar itu, Komnas HAM masih belum memutuskan terkait permintaan keluarga 6 laskar FPI yang menginginkan adanya autopsi ulang.
"Yang pasti tahapan Komnas HAM terkait soal autopsi karena kita sudah melihat posisi jenazah di awal dan posisi jenazah di akhir" pungkasnya.